Implementasi langkah-langkah pengendalian tembakau di negara-negara Dewan Kerjasama Teluk, 2008-2020

Format
Scientific article
Publication Date
Published by / Citation
Monshi, S.S., Ibrahim, J. Implementation of tobacco control measures in the Gulf Cooperation Council countries, 2008–2020. Subst Abuse Treat Prev Policy 16, 57 (2021). https://doi.org/10.1186/s13011-021-00393-8
Keywords
WHO FCTC
Middle East
tobacco control

Implementasi langkah-langkah pengendalian tembakau di negara-negara Dewan Kerjasama Teluk, 2008-2020

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dikembangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk membantu negara-negara dalam mengurangi permintaan dan pasokan tembakau. Pada tahun 2020, 182 negara bergabung dengan FCTC, menyetujui untuk menerapkan langkah-langkah pengendalian tembakau yang direkomendasikan.

Pada Agustus 2006, negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC), termasuk Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA) meratifikasi FCTC WHO. Mengingat konteks politik, budaya, dan agama yang unik - dan upaya industri tembakau yang diketahui untuk mempengaruhi penggunaan tembakau - di negara-negara ini, pemeriksaan yang cermat terhadap terjemahan langkah-langkah FCTC ke dalam kebijakan diperlukan. Studi ini bertujuan untuk menilai penerapan langkah-langkah pengendalian tembakau FCTC di tingkat nasional di enam negara GCC.

Dalam laporan implementasi FCTC, negara-negara diminta untuk menyelesaikan kuesioner inti tentang kemajuan mereka dalam menerapkan langkah-langkah FCTC. Jawaban atas sebagian besar pertanyaan dalam kuesioner berada dalam format naratif.

Langkah-langkah FCTC yang diterapkan di negara-negara GCC dikumpulkan dan dikodekan. Tren dan variasi memeriksa implementasi antara 2008 dan 2020.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara-negara GCC menerapkan sebagian besar langkah-langkah FCTC yang menargetkan permintaan dan pasokan tembakau, dengan beberapa variasi di antara negara-negara di bawah ini:

  • Bahrain dan Qatar lebih komprehensif menerapkan langkah-langkah FCTC
  • Kuwait dan Oman menerapkan jumlah paling sedikit dari langkah-langkah FCTC.
  • Semua negara GCC sepenuhnya melarang merokok di tempat kerja sementara tiga negara menerapkan larangan parsial di restoran (Bahrain, Arab Saudi, dan UEA).
  • Menerapkan langkah-langkah yang terkait dengan harga tembakau dan menghilangkan perdagangan tembakau ilegal perlahan-lahan membaik di negara-negara GCC.
  • Hanya Oman yang memiliki pembatasan iklan tembakau yang ditampilkan di media.
  • Ada kemajuan dalam menerapkan langkah-langkah FCTC yang terkait dengan kemasan tembakau, penghentian, dan penjualan kepada anak di bawah umur di sebagian besar negara GCC.

Mengingat pengaruh industri tembakau di wilayah Teluk, temuan menunjukkan perlunya pengawasan berkelanjutan untuk memantau proliferasi langkah-langkah pengendalian tembakau dan mengevaluasi efektivitasnya. Komitmen politik di tingkat internasional, nasional, dan lokal diperlukan untuk secara efektif mengatasi penggunaan tembakau.

Share the Knowledge: ISSUP members can post in the Knowledge Share – Sign in or become a member

Share the Knowledge: ISSUP members can post in the Knowledge Share – Sign in or become a member