Format
Website
Publication Date
Published by / Citation
Haider Ali Drug Free Nation
Original Language

Bahasa Inggris

Country
Pakistan

Pengurangan Permintaan Obat

Pengurangan Permintaan Obat

Oleh Grainne Kenny

Diperkirakan 200 juta orang, atau 5% dari populasi global berusia antara 15-64 tahun telah menggunakan obat-obatan terlarang setidaknya sekali dalam setahun terakhir. Inggris dan Irlandia memiliki jumlah pengguna narkoba dan alkohol tertinggi di Eropa. Ganja masih merupakan obat yang paling banyak digunakan di seluruh dunia dan di Italia 10% dari populasi merokok ganja secara teratur setiap hari. Ada gerakan yang terorganisir dengan baik dan dibiayai dengan baik di seluruh dunia untuk melegalkan obat yang sangat berbahaya dan adiktif ini. Pemodal utama di balik gerakan ini adalah George Soros yang berbasis di AS tetapi kelahiran Hongaria

Pada tahun 1989 sekelompok warga Eropa yang peduli (termasuk saya) membentuk LSM sukarela independen yang tujuannya adalah untuk mengurangi permintaan obat-obatan di Eropa. Kami adalah organisasi sukarela pertama yang menangani PENGURANGAN PERMINTAAN dan LSM independen internasional pertama semacam ini. Sejak itu EURAD telah tumbuh dalam kekuatan dan jumlah dan meskipun kami masih memiliki sedikit atau tidak ada uang afiliasi kami diambil dari Afrika, Iran, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat dan Amerika Selatan juga tentu saja di Eropa. Kami adalah jaringan orang-orang berkomitmen yang memberi saran, melobi dan mendukung satu sama lain untuk mencapai praktik terbaik dalam Pencegahan, Dukungan dan Pengobatan

Pemikiran di balik kelompok kami adalah bahwa perbatasan pabean di Eropa harus dibongkar sejalan dengan kebijakan Eropa baru dan pembentukan UE. Oleh karena itu obat-obatan akan lebih mudah diselundupkan dan penggunaannya akan meningkat. Kami juga menyadari bahwa ada dua kebijakan yang dipromosikan untuk memerangi budaya narkoba.

 

  • Yang pertama adalah Perang Melawan Narkoba. Misalnya Pemolisian, Bea Cukai, Pemberantasan Tanaman dan tentu saja penjara.
  • Usulan kedua adalah Melegalkan/Dekriminalisasi.
  • Kebijakan 3rd Way jelas merupakan jalan ke depan. Pengurangan Permintaan

 

Pendidikan narkoba untuk murid, orang tua, politisi dan lain-lain di masyarakat luas dengan pesan yang jelas tentang penggunaan atau menjajakan narkoba diperlukan. Harus ada konsekuensi yang jelas untuk kedua dengan konseling dan rehabilitasi tersedia. Keadaan sosial juga harus ditangani. Jika seorang anak lapar, jika orang tuanya kecanduan alkohol atau narkoba atau jika dia telah mengalami pelecehan seksual atau sedang diganggu di masyarakat, ini perlu diperbaiki. Hanya untuk mengatakan TIDAK pada narkoba saja tidak cukup. TIDAK harus berarti banyak hal. Kita telah belajar dari sejarah bahwa kebijakan narkoba liberal memiliki efek negatif pada masyarakat. Kita harus terlibat dalam pencegahan serta perawatan praktik terbaik yang menghilangkan penyakit. Metode pencegahan yang kuat adalah jalan ke depan yang cocok dengan intervensi dini dan pengobatan segera dan manusiawi.

 

Tujuan EURAD adalah untuk masyarakat bebas narkoba. Kami percaya ini dapat dicapai meskipun secara realistis suatu saat di masa depan. Namun, kita secara moral berkewajiban untuk mencita-citakannya untuk masa depan semua anak. Ketika mengurangi permintaan akan obat-obatan atau berfokus pada pencegahan, kita harus mengatasi masalah seputar penggunaan narkoba dan alkohol oleh orang tua. Obat-obatan terlarang karena berbahaya (dan adiktif), tidak berbahaya karena ilegal. Mengubah undang-undang atau membongkar Konvensi PBB tentang Narkoba tidak akan mengubah fakta itu.

 

Jika masyarakat mengabaikan pentingnya PENCEGAHAN dalam pandemi global ini maka kita akan dihakimi dengan keras oleh generasi mendatang. Aset paling berharga di dunia adalah kaum muda kita

 

Penyalahgunaan narkoba adalah konsumsi obat-obatan, selain untuk tujuan pengobatan atau dalam jumlah yang tidak perlu .orang yang menyalahgunakan dan mengembangkan ketergantungan pada narkotika obat-obatan dan zat psikosis umumnya dikenal sebagai '' pecandu narkoba '' Dari sudut pandang sosiolog '' kecanduan narkoba adalah keadaan asimilasi ke dalam gaya hidup tertentu dari penggunaan narkoba '' di mana dari sudut pandang psikiatri dan medis. Ini menyiratkan ketergantungan fisik, psikologis dan psikis pada toleransi obat dengan kecenderungan untuk meningkatkan dosis, secara hukum di beberapa negara itu dijelaskan sebagai '' kebiasaan penggunaan obat-obatan, terkait dengan hilangnya kontrol diri dan konsekuensi yang merugikan individu dan berbahaya bagi moral publik, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Organisasi kesehatan dunia (WHO, 1973) telah mendefinisikan penyalahgunaan narkoba sebagai stat periodik, keracunan kronis, merugikan individu dan masyarakat, yang dihasilkan oleh konsumsi berulang obat-obatan baik alami maupun sintetis. Nilai yang dimuat makna istilah seperti penyalahgunaan narkoba, kecanduan narkoba, pembiasaan narkoba, dll. . memaksa WHO (1974) untuk mengganti konsep ini dengan yang baru yang disebut "DRUG DPENDENCE" WHO menentang ini sebagai negara yang timbul dari konseptualisasi penyalahgunaan narkoba di atas. Ini bukan masalah baru yang harus ditangani, ini sedang ditangani secara global sejak beberapa dekade tetapi sekarang menuntut penekanan khusus dan diintegrasikan oleh negara-negara berkembang yang membutuhkan program ekstensif tetapi memiliki sumber daya terbatas dibandingkan dengan negara-negara maju yang memiliki prinsip-prinsip yang direncanakan dengan baik untuk diikuti.

 

Penyalahgunaan narkoba adalah konsumsi obat-obatan, selain untuk tujuan pengobatan atau dalam jumlah yang tidak perlu .orang yang menyalahgunakan dan mengembangkan ketergantungan pada narkotika obat-obatan dan zat psikosis umumnya dikenal sebagai '' pecandu narkoba '' Dari sudut pandang sosiolog '' kecanduan narkoba adalah keadaan asimilasi ke dalam gaya hidup tertentu dari penggunaan narkoba '' di mana dari sudut pandang psikiatri dan medis. Ini menyiratkan ketergantungan fisik, psikologis dan psikis pada toleransi obat dengan kecenderungan untuk meningkatkan dosis, secara hukum di beberapa negara itu dijelaskan sebagai '' kebiasaan penggunaan obat-obatan, terkait dengan hilangnya kontrol diri dan konsekuensi yang merugikan individu dan berbahaya bagi moral publik, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Organisasi kesehatan dunia (WHO, 1973) telah mendefinisikan penyalahgunaan narkoba sebagai stat periodik, keracunan kronis, merugikan individu dan masyarakat, yang dihasilkan oleh konsumsi berulang obat-obatan baik alami maupun sintetis. Nilai yang dimuat makna istilah seperti penyalahgunaan narkoba, kecanduan narkoba, pembiasaan narkoba, dll. . memaksa WHO (1974) untuk mengganti konsep ini dengan yang baru yang disebut "DRUG DPENDENCE" WHO menentang ini sebagai negara yang timbul dari konseptualisasi penyalahgunaan narkoba di atas. Ini bukan masalah baru yang harus ditangani, ini sedang ditangani secara global sejak beberapa dekade tetapi sekarang menuntut penekanan khusus dan diintegrasikan oleh negara-negara berkembang yang membutuhkan program ekstensif tetapi memiliki sumber daya terbatas dibandingkan dengan negara-negara maju yang memiliki prinsip-prinsip yang direncanakan dengan baik untuk diikuti.

Share the Knowledge: ISSUP members can post in the Knowledge Share – Sign in or become a member